Tag: indra kenz

Berkas Perkara Doni Salmanan dan Indra Kenz Belum Lengkap, Dibalikin ke Polri

Berkas Perkara Doni Salmanan dan Indra Kenz Belum Lengkap, Dibalikin ke Polri

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas kedua tersangka ke Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (indra Kenz) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Adapun jaksa peneliti berpendapat berkas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lengkap secara formil dan materiil. Jaksa meminta penyidik kembali melengkapi berkas tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan jaksa.

Berkas Perkara Doni Salmanan dan Indra Kenz Belum Lengkap, Dibalikin ke Polri

“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk jaksa,” katanya https://colinburgon.co.uk/.

Diketahui berkas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan diproses hukum secara terpisah. Sebelumnya, Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Quotex.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya pada April menyerahkan berkas Doni Salmanan dan Indra Kenz kepada Kejaksaan Agung. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa peneliti langsung meneliti.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekilas Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

“Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.

Vanessa Khong: Kasus Binomo Sebenarnya Simpel, Tapi Diheboh-hebohkan

Vanessa Khong: Kasus Binomo Sebenarnya Simpel, Tapi Diheboh-hebohkan

Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong buka suara usai ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option melalui platform Binomo.

Vanessa menumpahkan keluh kesahnya itu lewat beberapa unggahan foto dan keterangan di akun media sosial pribadinya @vanessakhongg pada Minggu (10/4). Ia meyakini bahwa bisa membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam skema kejahatan investasi tersebut.

“Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan,” kata Vanessa dalam unggahan itu sebagaimana dikutip, Senin (11/4).

Dalam beberapa kompilasi foto yang disebarkan Vanessa, ia membagikan hasil tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan dirinya sebagai tersangka.

Dia mengatakan bahwa kasus Binomo yang bergulir hingga saat ini terlalu dihebohkan. Padahal, kata dia, kasus tersebut sederhana.

Vanessa bahkan membanding-bandingkan kasus penipuan Binomo tersebut dengan kasus mega korupsi yang jumlahnya triliunan. Meski, dia tak menyebut secara spesifik kasus apa yang dimaksud.

Vanessa Khong Kasus Binomo Sebenarnya Simpel, Tapi Diheboh-hebohkan

“Kasus Binomo sebenarnya kasus simpel, tapi diheboh-hebohkan,” ucap dia.

Menurut Vanessa, Indra Kenz hanya membuat konten terkait Binomo yang kemudian membuat orang-orang lain mengikutinya. Akhirnya, para korban kalah dan merugi.

Namun, Vanessa mengkritik lantaran bos dari aplikasi tersebut tak bisa ditangkap lantaran merupakan warga negara asing (WNA). Polisi, kata dia, tak bisa berbuat apa-apa karena di luar negeri Binomo itu legal.

“Kehebohan kasus Binomo Indra Kenz melebihi minyak goreng, kenaikan BBM dan berita2 heboh lainnya, sudah hampir 3 bulan tapi masih tetap heboh pemberitaannya,” tambah Vanessa.

Dia pun menyatakan punya sejumlah bukti untuk dapat membantah tuduhan kepolisian. Salah satunya, ia menjelaskan soal penetapan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada sang ayah lantaran Indra meminta bantuan untuk merenovasi rumah. “Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap,” ucapnya.

Menurutnya, jika dirinya menjadi tersangka maka seharusnya semua orang yang pernah menerima uang dari Indra Kenz turut menjadi tersangka.

“Gak paham sih kalau ini penjara bakal penuh,” cetusnya.

Para wartawan sudah berupaya menghubungi Vanessa untuk meminta izin mengutip pernyataannya melalui fitur direct message translate google (DM). Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Vanessa.

Sebagai informasi, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Polisi tak menahan ketiganya. Namun, mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Kamis (14/4) mendatang.