Bumame Farmasi, salah satu penyedia jasa pemeriksaan Covid-19, akhirnya menurunkan harga tes PCR menjadi sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. Kemenkes sebelumnya telah menetapkan harga tes tertinggi di Jawa Bali Rp 275 ribu dan luar Jawa Bali Rp 300 ribu.
Sebelumnya, perusahaan ini dikomplain oleh sejumlah warganet di Instagram resmi @bumame_farmasi. Mereka mempertanyakan harga yang belum sesuai dengan keputusan pemerintah tersebut padahal pemerintah telah menetapkan harga terbaru sejak Rabu lalu, 27 Oktober 2021.
“Halo kak, terkait perubahan harga baru pasti akan segera diberlakukan, saat ini kami di Bumame Farmasi masih menunggu keputusan dari pihak manajement. Pastinya kami akan mengikuti instruksi dari pemerintah dan untuk mendapatkan update terbaru mohon mengikuti social media kami,” demikian jawaban dari pihak Bumame, di kolom komentar pada akun Instagram @bumame_farmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Postingan di Instagram Bumame Farmasi pada hari itu langsung viral dengan jumlah penonton video pendek sebanyak 3.137 orang dan menuai komentar dari 102 warganet.
Pada hari yang sama, Colinburgon juga menerima laporan langsung dari pengguna yang melakukan Tes PCR di Bumame TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pengguna ini harus membayar tes PCR seharga Rp 495 ribu, atau Rp 220 ribu lebih mahal dari ketetapan Kemenkes.
Colinburgon saat itu lalu menghubungi kontak resmi WhatsApp Bumame yang tersedia di situs resmi mereka, bumamefarmasi.com. Layanan WhatsApp Business ini pun memberikan daftar harga resmi tes PCR saat ini.
Daftar harga PCR swab test yang diberlakukan sebagai berikut:
- Hasil 24 Jam – Rp 495 ribu
- Hasil 16 Jam – Rp 750 ribu
- Hasil 10 Jam – Rp 900 ribu
Selain itu, Bumame juga menyediakan layanan lain seperti Home Service PCR. Daftar harganya yaitu sebagai berikut:
- Swab PCR 1 X 24 Jam Rp 495 ribu minimal peserta Rp 10 orang
- Reguler: Rp 750 ribu nett, hasil keluar 1×24 jam, minimal peserta 4 orang
- Prioritas: Rp 900 ribu nett, hasil keluar 1×10 jam, minimal 4 peserta
Petugas Customer Service (CS) yang melayani tanya jawab di kontak resmi ini menyebut ini adalah tarif per orang. Sehingga untuk layanan obat sakit gigi reguler misalnya, total yang harus dibayar untuk minimal 4 peserta adalah Rp 3 juta.
Penetapan harga melebih Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu ini dilarang oleh Kemenkes. Kementerian tidak memperbolehkan penyedia seperti rumah sakit sampai laboratorium mematok harga tes melebihi batas tersebut.
“Apapun alasannya, termasuk alasan waktu hasilnya keluar lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kala itu, Kemenkes pun menyatakan bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Belakangan, Bumame Farmasi mengumumkan penerapan harga terbaru tes PCR yang berlaku per tanggal 30 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. “Bumame Farmasi mengumumkan kamu dan keluarga sudah bisa menikmati PCR Swab Test dengan harga terbaru, Rp 275.000 yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa & Bali,” tulis @bumame_farmasi pada Jumat malam, 29 Oktober 2021.
Bumame Farmasi juga memastikan bahwa meskipun harga PCR turun, akurasi hasil tes akan tetap terjamin. “Tidak perlu khawatir, karena kecepatan, ketepatan dan keakuratan pemeriksaan tetap menjadi prioritas kami, jadi kamu dan keluarga tetap bisa menikmati Swab Test yang aman dan nyaman, tentunya dengan harga yang lebih terjangkau,” tulis Bumame.