Pemerintah kabarnya akan kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dilansir laman dari Sumber Terpercaya, program BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Adapun, penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank BUMN, bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah. Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
Untuk pengumuman resmi tahun ini, masyarakat masih harus menunggu dari pemerintah tentang cara melihat apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Namun jika merujuk pada pelaksanaannya di tahun lalu, berikut cara mengecek penerima BPUM dari pemerintah melalui link cek penerima BPUM Eform.bri.co.id:
1. Masuk ke https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK pada KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik “Proses Inquiry”.
4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
5. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli
Masih merujuk pelaksanaan BPUM 2021, persyaratan penerima BPUM atau BLT UMKM yang berhak mendapatkan program ini adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR
Cara Pendaftaran
Masih melihat pelaksanaan BPUM 2021, cara pendaftarannya kemungkinan besar masih sama, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun Data dan Dokumen yang Harus Disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Cara Daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021 adalah sebagai berikut:
1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
2.Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
5. Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.