Berita Seputar Kesehatan Terkini

4 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di delapan layanan publik.

Layanan publik yang dimaksud antara lain jual beli tanah, pendaftaran ibadah haji dan umrah, pengajuan KUR, permohonan administrasi pada Kemenkumham, pendaftaran calon pekerja migran, pemohonan izin usaha, pelayanan pendidikan formal dan nonformal, serta pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Mengingat fungsi kartu BPJS Kesehatan tersebut, maka penting untuk mengetahui apakah status kepesertaannya aktif atau tidak. Melansir Berita Kesehatan, cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan 4 cara berikut:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk mengetahui status kepesertaan di aplikasi Mobile JKN, peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan langkah-langkah berikut :

2. Melalui Care Center

Cara kedua untuk mengecek status kepesertaaan BPJS Kesehatan yakni dengan melakukan panggilan ke care center. Sejak September 2021, nomor care center BPJS Kesehatan telah berubah dari 1500400 menjadi 165.

Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:

3. Melalui WhatsApp

Pengecekan status kepesertaaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Langkah-langkahnya yaitu:

4. Melalui Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Peserta BPJS Kesehatan bisa melalukan cek status BPJS Kesehatan dengan mendatangi petugas di rumah sakit yang menjadi rujukan. Petugas dari “BPJS SATU!” berperan dalam Pemberian Informasi manfaat daun pepaya dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

Jika status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, peserta harus melakukan pembaruan data NIK. Tetapi, pembaruan data tersebut tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan kesehatan. Peserta bisa menyampaikan pembaruan NIK melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.

Exit mobile version